Indonesiaku.co – Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Penindakan difokuskan pada perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan keselamatan, termasuk melawan arus, menerobos lampu merah, dan melampaui batas kecepatan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan operasi tersebut dilaksanakan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan dalam amanat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta, Senin.
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”. Tema tersebut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membangun budaya berlalu lintas yang tertib dan bertanggung jawab.
Selain pengendara yang melawan arus dan menerobos lampu merah, petugas menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta pengguna ponsel saat berkendara juga termasuk dalam sasaran penindakan.
Pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan serta tindakan berkendara melebihi batas kecepatan turut menjadi perhatian. Berbagai pelanggaran tersebut diprioritaskan karena berkaitan dengan kedisiplinan pengguna jalan dan risiko keselamatan selama berkendara.
Meski mengutamakan penindakan terhadap pelanggaran, pelaksanaan operasi tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi. Dadang menegaskan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif agar kepatuhan masyarakat dapat tumbuh melalui pemahaman terhadap aturan dan risiko pelanggaran.
Kepolisian juga akan melakukan pendataan dan pemetaan terhadap titik rawan pelanggaran, khususnya lokasi yang sering digunakan untuk melawan arus, serta titik rawan kecelakaan. Pemetaan dilakukan untuk mengetahui akar persoalan yang memengaruhi keselamatan lalu lintas.
Sejumlah faktor akan diperhatikan, antara lain kondisi infrastruktur jalan, kurangnya penerangan, minimnya rambu lalu lintas, faktor ekonomi, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Dengan mengetahui penyebabnya, petugas diharapkan dapat menentukan langkah penanganan yang lebih tepat.
Dalam pelaksanaannya, setiap tindakan kepolisian harus dilakukan secara tegas, humanis, sesuai ketentuan, dan berbasis bukti. Petugas diwajibkan mendokumentasikan tindakan, termasuk teguran, menggunakan kamera tubuh atau rekaman video melalui ponsel.
Satuan provost juga dilibatkan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap personel. Pengawasan ini bertujuan menjaga profesionalisme serta mencegah penyimpangan selama operasi berlangsung.
Polda Metro Jaya turut menyiapkan tindak lanjut berupa pembinaan dan edukasi melalui Bhabinkamtibmas, Dikmas Lantas, serta Polmas. Data pelanggar akan dimanfaatkan untuk mendukung kunjungan edukatif ke rumah atau sekolah, terutama bagi pelanggar berulang dan kelompok yang dinilai berisiko tinggi.
Khusus pelanggar yang berstatus pelajar, petugas diwajibkan mencatat identitas, alamat, dan asal sekolah. Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan agar pelanggar memahami dampak perbuatannya.
Melalui kombinasi penindakan, pemetaan, dan edukasi, Operasi Patuh Jaya 2026 diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya.***