Indonesiaku.co – Komisi III DPR RI membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Dalam rangka mempercepat pembahasannya, jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November mendatang kini dimajukan ke masa reses.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa perubahan jadwal tersebut telah disepakati oleh pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi.
Percepatan agenda dilakukan agar proses pengumpulan pandangan masyarakat dapat dimulai lebih awal, sejalan dengan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, sekitar 20 elemen masyarakat direncanakan memberikan masukan dalam sejumlah RDPU. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Pelibatan kelompok dengan latar belakang berbeda ini membuka kesempatan bagi beragam perspektif untuk disampaikan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang.
Komisi III menegaskan bahwa masukan masyarakat masih terus dibutuhkan. Karena itu, RDPU menjadi salah satu sarana untuk menghimpun pandangan dari pihak-pihak di luar DPR sebelum proses pembahasan berlanjut menuju target yang telah ditentukan.
Habiburokhman juga mempersilakan elemen masyarakat lainnya untuk menyampaikan pendapat, meskipun tidak dapat datang langsung ke kompleks parlemen. Masyarakat yang berada jauh dari Jakarta atau memiliki kendala menghadiri forum dapat menyampaikan masukan melalui dokumen tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.
Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat tetap berpartisipasi tanpa harus hadir secara langsung dalam rapat. Kesempatan untuk mengirimkan pendapat tertulis juga menunjukkan bahwa jalur penyampaian masukan tidak terbatas pada peserta yang diundang atau mampu menghadiri RDPU.
Percepatan jadwal konsultasi publik ini berlangsung di tengah target penyelesaian RUU Perampasan Aset yang telah disampaikan pimpinan DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Puan menyampaikan target tersebut dalam konferensi pers setelah Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10). Ia mengatakan bahwa keputusan mengenai rancangan undang-undang itu diharapkan dapat diambil selambat-lambatnya pada tanggal tersebut.
Dalam rapat paripurna yang sama, RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana telah disetujui menjadi RUU usul DPR. Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam perjalanan pembahasan regulasi itu.
Dengan rencana pelibatan sekitar 20 elemen masyarakat, Komisi III berupaya mengumpulkan masukan dari berbagai kelompok sebelum target penyelesaian tercapai. Namun, informasi yang tersedia belum merinci jadwal setiap RDPU, daftar lengkap peserta, maupun substansi usulan yang akan disampaikan masing-masing kelompok.
Partisipasi publik menjadi salah satu bagian penting dari proses yang sedang berjalan. Melalui forum langsung maupun dokumen tertulis, masyarakat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI.***