Indonesiaku.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria mendapat persetujuan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melalui rangkaian pembahasan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan dari setiap fraksi mengenai pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Para legislator kemudian menyetujui pengesahan RUU tersebut.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan proses penyusunan aturan tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Menurut dia, keterlibatan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar materi yang disusun dapat memperoleh masukan yang relevan.
Badan Legislasi DPR disebut telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak dalam proses penyusunan RUU. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.
“Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal,” kata Iman Sukri.
Pembentukan RUU tersebut juga dilatarbelakangi persoalan agraria yang masih terjadi di Indonesia. Iman mengatakan persoalan pertanahan masih diwarnai ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Selain ketimpangan, konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan juga disebut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan landasan hukum yang kuat agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam penyusunan RUU tersebut, DPR juga mempertimbangkan amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga menjadi bagian dari pertimbangan pembentukan aturan tersebut.
Menurut Iman, amanat dan semangat yang telah ada dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam bentuk pengaturan reforma agraria yang komprehensif dan terintegrasi.
Sebelum sampai pada rapat paripurna, pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria dilaksanakan pada Senin (21/9). Tahapan tersebut dilakukan setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah selesai serta proses harmonisasi dan sinkronisasi rampung.
Setelah melalui seluruh tahapan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria kemudian dibawa ke Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi dimintai persetujuan mengenai pengesahan RUU menjadi undang-undang.
Persetujuan DPR menjadi tahapan lanjutan dalam pembentukan aturan mengenai reforma agraria. Aturan tersebut disusun dengan latar belakang persoalan ketimpangan agraria dan konflik pertanahan serta melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.***