Indonesiaku.co – Seluruh kawasan markas kepolisian di Jawa Barat diwajibkan bebas dari penggunaan rokok elektrik atau vape.
Kebijakan tersebut ditegaskan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki sebagai tindak lanjut atas arahan Mabes Polri mengenai larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian.
Ketentuan ini berlaku di Mapolda Jawa Barat hingga seluruh kantor Polres jajaran.
Hengki menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup anggota Polri, aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan kepolisian, serta masyarakat dan tamu yang berkunjung ke kantor polisi.
Dengan cakupan tersebut, setiap orang yang berada di kawasan markas kepolisian diharapkan mematuhi aturan yang berlaku.
Hengki menegaskan bahwa markas kepolisian merupakan tempat pelayanan publik yang harus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kedisiplinan dan ketertiban perlu dijaga oleh seluruh pihak yang beraktivitas di dalamnya.
Menurutnya, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Kepatuhan terhadap aturan, termasuk larangan penggunaan vape, menjadi salah satu bentuk penerapan disiplin di lingkungan institusi.
Larangan tersebut juga bertujuan mendukung terciptanya suasana kerja yang sehat dan profesional.
Penerapan aturan tidak hanya mengandalkan penyampaian instruksi kepada personel, tetapi juga memerlukan pengawasan di lapangan.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Polda Jabar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan vape di kawasan markas kepolisian.
Hengki telah menginstruksikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar Kombes Pol Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki untuk melaksanakan pengawasan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan aturan diterapkan secara konsisten di setiap satuan kerja.
Selain itu, penegakan disiplin terhadap anggota yang melanggar juga menjadi perhatian pimpinan Polda Jabar.
Anggota yang terbukti tidak mematuhi larangan dapat diproses berdasarkan ketentuan disiplin dan kode etik Polri.
Sementara itu, keberadaan larangan bagi pengunjung menegaskan bahwa kawasan markas kepolisian harus dijaga sebagai tempat pelayanan yang tertib.
Masyarakat yang datang ke kantor polisi tetap diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku selama berada di area tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya menjaga kenyamanan lingkungan pelayanan publik membutuhkan kepatuhan semua pihak.
Polda Jabar menekankan pentingnya penerapan aturan secara menyeluruh, bukan hanya kepada personel yang sedang bertugas.
Dengan penerapan larangan tersebut, lingkungan Mapolda Jabar dan Polres jajaran diharapkan dapat tetap tertib, nyaman, serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Hengki mengingatkan bahwa disiplin merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara konsisten.
Karena itu, setiap personel maupun pengunjung perlu memahami bahwa penggunaan vape tidak diperbolehkan di kawasan markas kepolisian sesuai instruksi yang telah ditetapkan.***