Ribuan SPPG Tersebar di Tiga Wilayah Kena Suspend BGN, Jawa-Bali-Madura Terbanyak

Indonesiaku.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sementara 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Dari total tersebut, wilayah Jawa, Bali, dan Madura mencatat jumlah SPPG yang terkena suspend paling banyak dibandingkan dua wilayah pengawasan lainnya.

Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, terdapat 2.616 SPPG di Wilayah II yang masuk dalam daftar penangguhan.

Wilayah tersebut mencakup Jawa, Bali, dan Madura.

Sementara itu, Wilayah I yang meliputi Sumatera mencatat sebanyak 1.801 SPPG yang dikenai sanksi serupa.

Adapun Wilayah III mencatat 1.680 SPPG yang tidak tertib menyampaikan laporan penggunaan dana.

Baca Juga:  Siapa Saja yang Berhak Mendapat Bansos Beras 30 Kilogram?

Cakupan Wilayah III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Secara keseluruhan, jumlah SPPG yang masuk dalam daftar penangguhan dari ketiga wilayah tersebut mencapai 6.097 unit.

Kebijakan suspend ini dikeluarkan oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN dan mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sanksi tersebut berkaitan dengan ketidakdisiplinan SPPG dalam menyampaikan LPDH.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Penerapan sanksi tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam hal pertanggungjawaban penggunaan dana.

Baca Juga:  8.000 Liter Air Diguyurkan dari Udara untuk Atasi Kebakaran Gunung Arjuno

LPDH memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Melalui laporan tersebut, kebutuhan anggaran setiap SPPG dapat diukur berdasarkan periode harian, mingguan, dan bulanan.

Laporan juga menjadi salah satu instrumen untuk mendukung evaluasi penggunaan anggaran serta mencegah penggunaan dana yang menyimpang dari peruntukannya.

Meski penangguhan diberlakukan, BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi.

Pengelola SPPG harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku sebelum laporan tersebut diperiksa oleh BGN.

Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan format dan substansi laporan telah memenuhi persyaratan.

Apabila laporan dinyatakan benar dan sesuai ketentuan, status suspend dapat dicabut.

Baca Juga:  Uang 240 Ribu Dolar AS hingga Mobil Mewah Disita Kejagung dalam Kasus MBG

Dengan demikian, SPPG yang bersangkutan dapat kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan.

Namun, selama masa suspend berlangsung, insentif tidak diberikan kepada SPPG tersebut.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan dana menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Program MBG.

BGN menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai aspek yang harus diperhatikan oleh setiap SPPG dalam mengelola anggaran program.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *