Harga Cabai Merah Keriting Capai Rp83.500 per Kilogram, Cabai Rawit Hijau Rp78.350

Indonesiaku.co – Harga sejumlah jenis cabai di tingkat pedagang eceran secara nasional tercatat berada pada angka yang berbeda berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional.

Dalam pencatatan pada Sabtu pukul 08.51 WIB, cabai rawit merah menjadi komoditas dengan harga tertinggi di antara jenis cabai yang disebutkan, yakni Rp96.200 per kilogram.

Sementara itu, cabai merah keriting tercatat Rp83.500 per kilogram dan cabai rawit hijau mencapai Rp78.350 per kilogram.

Adapun harga cabai merah besar berada di angka Rp71.600 per kilogram.

Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan harga di antara jenis cabai yang dipantau oleh PIHPS Nasional, lembaga informasi harga pangan yang dikelola Bank Indonesia.

Baca Juga:  BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di NTB pada 26-30 September 2026

Cabai merupakan salah satu bahan pangan yang banyak digunakan masyarakat untuk memasak berbagai hidangan sehari-hari.

Oleh karena itu, informasi mengenai harga komoditas tersebut dapat menjadi perhatian bagi rumah tangga maupun pelaku usaha makanan yang menggunakannya sebagai bahan baku.

Perbedaan harga ant jenis cabai juga dapat menjadi pertimbangan bagi konsumen ketika memilih bahan masakan sesuai kebutuhan dan anggaran.

Namun, data nasional tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa harga cabai mengalami kenaikan atau penurunan karena informasi yang tersedia tidak mencantumkan perbandingan dengan hari sebelumnya.

Selain komoditas cabai, PIHPS juga mencatat harga beberapa bahan pangan lain yang umum dibeli masyarakat.

Bawang merah tercatat Rp37.100 per kilogram, sedangkan bawang putih mencapai Rp38.250 per kilogram.

Baca Juga:  Harga Minyak Brent Tembus 111,40 Dolar AS per Barel di Tengah Ketegangan Timur Tengah

Pada kelompok protein hewani, harga telur ayam ras berada di angka Rp29.350 per kilogram.

Daging ayam ras segar tercatat Rp39.000 per kilogram, sedangkan harga daging sapi kualitas I mencapai Rp152.700 per kilogram.

Untuk daging sapi kualitas II, harga yang tercatat sebesar Rp143.700 per kilogram.

Sementara itu, harga beras berbeda menurut kategori kualitasnya.

Beras kualitas bawah I berada di angka Rp14.950 per kilogram dan kualitas bawah II Rp14.800 per kilogram.

Beras medium I tercatat Rp16.650 per kilogram, sedangkan medium II mencapai Rp16.450 per kilogram.

Adapun beras super I berada di angka Rp18.000 per kilogram dan super II sebesar Rp17.450 per kilogram.

PIHPS juga mencatat gula pasir premium Rp20.600 per kilogram dan gula pasir lokal Rp19.500 per kilogram.

Baca Juga:  Puluhan Koperasi Merah Putih di Madiun Sudah Aktif, Gerai Permanen Masih Menunggu Serah Terima Aset

Untuk minyak goreng, harga curah tercatat Rp20.350 per liter, sementara minyak goreng kemasan bermerek I dan II masing-masing sebesar Rp24.400 dan Rp23.600 per liter.

Beragam angka tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh gambaran mengenai harga sejumlah kebutuhan pokok di tingkat nasional.

Konsumen tetap perlu mengecek harga di pasar setempat karena harga yang berlaku di masing-masing daerah atau pedagang dapat berbeda.

Dengan membandingkan harga sebelum berbelanja, masyarakat dapat menyesuaikan pilihan bahan pangan dengan kebutuhan tanpa hanya bergantung pada satu sumber informasi.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *