Indonesiaku.co –Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pengawas yang terbukti tidak jujur selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA akan dikenai sanksi tegas.
Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist sehingga tidak diperbolehkan kembali bertugas pada pelaksanaan TKA tahun berikutnya.
Penegasan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat meninjau pelaksanaan TKA ulang di SMA Negeri 68 Jakarta pada Jumat.
Ia menyatakan bahwa penyelenggaraan TKA harus berlangsung secara akuntabel dan transparan, sesuai dengan prinsip “Jujur dan Gembira” yang menjadi slogan pelaksanaan tes.
Menurut Abdul Mu’ti, menjaga integritas ujian merupakan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat. Peserta harus mengerjakan soal secara jujur, sedangkan pengawas berkewajiban memastikan pelaksanaan tes berjalan sesuai ketentuan. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran, tindakan tersebut perlu ditangani agar tidak merugikan peserta lain.
Pemerintah menetapkan konsekuensi berbeda sesuai dengan pihak yang melakukan pelanggaran. Peserta TKA yang terbukti melakukan kecurangan akan langsung mendapatkan nilai nol. Sementara itu, pengawas yang terbukti tidak jujur akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan tidak dapat kembali menjalankan tugas pengawasan pada pelaksanaan TKA tahun berikutnya.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa tindakan tidak jujur tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merusak kepercayaan terhadap hasil ujian.
Penilaian akademik seharusnya menggambarkan kemampuan peserta secara objektif, bukan dipengaruhi oleh pelanggaran atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Penindakan terhadap pengawas menjadi bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas TKA. Dalam pelaksanaan ujian, pengawas memiliki peran untuk memastikan peserta mengikuti aturan dan menjaga situasi ujian tetap tertib. Karena itu, integritas pengawas juga menjadi faktor yang menentukan kualitas penyelenggaraan tes.
Selain pelanggaran oleh peserta, Abdul Mu’ti turut menyoroti tindakan tidak jujur yang dilakukan selama ujian, termasuk peserta yang melakukan siaran langsung melalui YouTube ketika mengerjakan soal.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk ketidakjujuran yang terbukti dapat berujung pada pemberian nilai nol kepada peserta.
Penegasan pemerintah tersebut muncul di tengah adanya laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan TKA SMA gelombang pertama tahun ini.
Salah satu murid kelas 12 SMA Negeri 68 Jakarta Pusat, Davana Kamil, sebelumnya menyampaikan keresahannya secara langsung kepada Abdul Mu’ti. Ia berharap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti agar murid yang mengerjakan tes secara jujur memperoleh penilaian yang adil.
Davana menilai penegakan keadilan penting supaya peserta yang mengikuti aturan tidak dirugikan oleh pihak yang bertindak tidak jujur. Harapan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memastikan hasil TKA mencerminkan kemampuan akademik murid secara objektif.
Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa TKA harus menjadi sarana membangun karakter generasi muda yang menjunjung tinggi integritas. Ia ingin murid mengikuti ujian tanpa tekanan berlebihan, tetapi tetap bertanggung jawab terhadap kejujuran selama mengerjakan soal.
Melalui sanksi bagi peserta dan pengawas yang terbukti melanggar, pemerintah berupaya memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan TKA. Ketegasan tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab demi terciptanya ujian yang adil dan transparan.***