Seluruh Dapur MBG Diminta Terhubung ke CCTV Pusat, BGN Perkuat Pengawasan Real-Time

Indonesiaku.co – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Seluruh SPPG di Indonesia telah diperintahkan untuk menghubungkan CCTV masing-masing ke pusat agar kegiatan dapur dapat dipantau secara langsung.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan sistem tersebut ditujukan untuk membantu memastikan standar operasional prosedur (SOP) dijalankan sesuai ketentuan.

Dengan pemantauan secara real-time, aktivitas di dapur dapat diawasi tanpa hanya mengandalkan laporan setelah kegiatan selesai.

Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya BGN memperbaiki tata kelola MBG. Dalam pelaksanaannya, kualitas makanan tidak hanya bergantung pada bahan yang digunakan, tetapi juga pada kebersihan tempat pengolahan, kedisiplinan petugas, dan kepatuhan terhadap prosedur kerja.

Baca Juga:  MBG Disebut Bisa Tingkatkan Semangat Belajar, Mendikdasmen Soroti Pentingnya Pemenuhan Gizi Siswa

BGN juga menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan aparatur sipil negara, koordinator wilayah, dan kepala SPPG. Jam kerja kepala SPPG telah diatur mengikuti operasional dapur, yakni pukul 02.00–08.00 dan pukul 17.00–19.30. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tugas pengawasan dengan kebutuhan operasional program.

Selain pengawasan melalui teknologi, BGN menyatakan akan terus memperbaiki komunikasi publik dan koordinasi antarlembaga. Langkah ini diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan program, kendala di lapangan, serta tindak lanjut permasalahan dapat ditangani secara lebih terarah.

Pengawasan yang diperketat juga berkaitan dengan penanganan pelanggaran. BGN menyebut telah memberhentikan kepala SPPG atau petugas dapur yang terbukti melakukan tindak kejahatan, kekerasan, korupsi, maupun tindakan yang menyebabkan insiden keamanan pangan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program tidak hanya menuntut pemenuhan target distribusi, tetapi juga tanggung jawab petugas.

Baca Juga:  90 Unit Apartemen Rampasan Negara Siap Dilelang, Kejagung Bidik PNBP Rp219 Miliar

Pada aspek keamanan makanan, BGN mewajibkan setiap ompreng dilengkapi label batas waktu konsumsi dan keterangan bahwa makanan harus disantap di tempat serta tidak boleh dibawa pulang. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas makanan selama proses penyajian dan konsumsi.

Di samping itu, BGN tengah menguji coba model MBG prasmanan di 66 titik. Percontohan tersebut berlangsung bersamaan dengan upaya pembenahan sistem pengawasan dan peningkatan standar pelayanan.

Hingga 30 September 2026, MBG telah menjangkau 57 juta penerima manfaat melalui 27.486 SPPG. Di sisi lain, BGN menutup sementara 1.276 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Penutupan sementara itu menjadi salah satu langkah untuk memperketat pemenuhan standar kebersihan dan keamanan pangan.

Baca Juga:  Puluhan Koperasi Merah Putih di Madiun Sudah Aktif, Gerai Permanen Masih Menunggu Serah Terima Aset

Realisasi anggaran program tercatat Rp153,2 triliun atau sekitar 66,9 persen dari pagu efektif Rp229 triliun pada tanggal yang sama. Pemerintah menargetkan 72,4 juta penerima manfaat pada 2027.

Penerapan CCTV pusat diharapkan mendukung pengawasan yang lebih konsisten. Meski demikian, efektivitasnya tetap bergantung pada tindak lanjut hasil pemantauan, kepatuhan petugas, serta penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan di setiap dapur.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *