Pelanggan PLN Batam Terdampak Blackout Tak Perlu Datang ke Kantor, Kompensasi Masuk Tagihan November

Indonesiaku.co – Pelanggan reguler PT PLN Batam yang terdampak pemadaman listrik total pada Senin, 12 Oktober 2026, tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh kompensasi. Perusahaan memastikan kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik bulan November 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu. Ia menjelaskan bahwa pelanggan reguler berhak menerima kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban sesuai ketentuan yang berlaku di Kepulauan Riau.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

Baca Juga:  NSO Bantah Kerusakan Pembangkit Listrik Usai Sri Lanka Mengalami Pemadaman Nasional

Raditya menegaskan bahwa kompensasi untuk pelanggan reguler akan langsung diperhitungkan dalam tagihan atau billing November. Oleh karena itu, pelanggan tidak perlu datang ke kantor pelayanan PLN Batam hanya untuk mengajukan permohonan kompensasi.

Mekanisme otomatis tersebut menjadi pembeda utama antara layanan pelanggan reguler dan layanan khusus. PLN Batam menerapkan dua jenis mekanisme kompensasi berdasarkan kategori pelayanan yang diterima pelanggan.

Untuk pelanggan reguler, penghitungan kompensasi mengacu pada ketentuan yang berlaku dan evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Indikator tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai pemenuhan standar pelayanan kelistrikan.

Adapun pelanggan layanan khusus dengan skema bisnis ke bisnis atau business-to-business (B2B) memperoleh perlakuan berbeda. Besaran kompensasi untuk kelompok ini berada pada kisaran 15 hingga 25 persen dari total pemakaian pelanggan. Nilai yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelayanan masing-masing pelanggan.

Baca Juga:  4.274 Personel Dikerahkan Amankan Demo di DPR, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Situasional

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kompensasi tidak diterapkan dengan persentase yang sama untuk seluruh kategori pelanggan. Pelanggan reguler mendapatkan kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban, sedangkan pelanggan layanan khusus mengikuti perhitungan sesuai ketentuan pelayanan B2B.

PLN Batam menyebut pemberian kompensasi sebagai bentuk pemenuhan hak pelanggan akibat gangguan pelayanan listrik. Perusahaan juga akan menyampaikan laporan pelaksanaan kompensasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Di sisi lain, nilai kerugian yang dialami PLN Batam akibat gangguan kelistrikan pada 12 Oktober tersebut masih belum dihitung.

Pelanggan reguler yang terdampak dapat memperhatikan tagihan listrik November 2026 untuk melihat penerapan kompensasi tersebut. Namun, informasi mengenai besaran 10 persen yang disampaikan PLN Batam merupakan dasar kompensasi sesuai ketentuan, bukan berarti seluruh nominal tagihan listrik akan berkurang sebesar 10 persen.

Baca Juga:  Kualitas Udara Dipantau, Jabar Perkuat Penanganan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Dengan mekanisme otomatis ini, pelanggan reguler tidak perlu menjalani proses administrasi tambahan untuk mengajukan kompensasi. PLN Batam memastikan pemberiannya dilakukan melalui sistem penagihan berdasarkan ketentuan yang berlaku.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *