DPR Libatkan 62 Narasumber dalam Penyusunan RUU Pemilu, Pembahasan Publik Akan Dibuka Lebih Luas

Indonesiaku.co – Komisi II DPR RI terus menyusun rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam proses tersebut, sekitar 62 narasumber telah memberikan masukan kepada Komisi II DPR RI untuk menjadi bahan dalam penyusunan RUU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan proses penyusunan masih berada pada tahap perancangan draf.

Karena belum memasuki pembahasan substansi secara terbuka, rapat Panja RUU Pemilu yang digelar bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI pada Kamis berlangsung tertutup.

Menurut Aria, tahapan saat ini digunakan untuk menyinkronkan berbagai gagasan yang akan dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang. Materi yang dibahas mencakup berbagai kepentingan, baik dari sisi filosofis, ideologis, sosiologis, maupun teknis dalam merancang sistem dan aturan pemilu.

Baca Juga:  Suahasil Nazara Kembali ke Puncak Kementerian Keuangan, Kini Emban Tugas Menjaga APBN

Ia menjelaskan bahwa pembahasan tersebut masih bersifat awal sehingga belum seluruh materi dapat dianggap sebagai keputusan atau rumusan final. Karena itu, Aria menilai penyampaian materi yang masih mentah kepada publik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.

Meski rapat Panja masih tertutup, proses penyusunan RUU Pemilu telah melibatkan berbagai pihak. BKD DPR RI disebut telah mengadakan puluhan kali rapat bersama akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai unsur politik.

Masukan tersebut dikumpulkan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu yang telah berlangsung sebelumnya. Evaluasi menjadi salah satu bahan penting untuk melihat persoalan yang perlu diperbaiki melalui perubahan aturan.

Aria menegaskan bahwa keterlibatan publik akan tetap menjadi bagian dari proses pembahasan. Ketika RUU Pemilu memasuki tahap pembahasan selanjutnya, Komisi II DPR RI berkomitmen memberikan ruang yang luas bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan.

Baca Juga:  Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban Kapal Virgo Transport 8

Ia juga mengingatkan bahwa rancangan undang-undang yang nantinya disusun harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut diperlukan agar ketentuan dalam UU Pemilu yang baru dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan putusan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, proses internal di Komisi II DPR RI juga telah menghasilkan penetapan Ketua Panja RUU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penetapan Bahtra dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta. Keputusan tersebut disetujui dalam rapat melalui ketukan palu.

Baca Juga:  Pencarian KM Arupadatu I di Perairan Selat Sunda Berakhir Nihil, Operasi SAR Resmi Ditutup

Dengan penetapan Ketua Panja dan proses penyusunan draf yang terus berjalan, pembahasan RUU Pemilu akan memasuki tahapan berikutnya. Saat ini, Komisi II dan BKD masih menyelaraskan berbagai rumusan awal sebelum pembahasan dilakukan secara lebih luas.

Proses tersebut menjadi bagian dari persiapan revisi aturan pemilu. Berbagai masukan dari narasumber, akademisi, masyarakat sipil, dan pihak politik akan menjadi bahan dalam menyusun rancangan yang nantinya dibahas melalui mekanisme pembentukan undang-undang.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *