JPU Dakwa Febrie Adriansyah Peras Saksi Jiwasraya hingga Rp55 Miliar

Indonesiaku.co – Rangkaian dugaan pemerasan terhadap saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya menjadi salah satu poin utama dalam surat dakwaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jaksa penuntut umum menyebut adanya permintaan uang senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian.

Dakwaan dibacakan Jaksa Utama Madya Agus Sahat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. Peristiwa yang diuraikan jaksa disebut terjadi ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Febrie menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara. Ferry disebut memiliki peran dalam menemui Tan Kian dan menyampaikan tekanan terkait perkara korupsi Jiwasraya.

Pertemuan antara Ferry dan Tan Kian disebut berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Ferry menyampaikan bahwa Tan Kian dapat menjadi tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Baca Juga:  Tim 9 Kejagung Amankan Puluhan Aset dalam Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah

Tan Kian kemudian disebut merasa tertekan. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Tan Kian merasa tidak mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, tekanan yang diterimanya membuat Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan uang.

Nilai uang yang diminta mencapai lima juta dolar Singapura. JPU menyebut penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap. Setelah uang diterima, Ferry kemudian disebut melaporkan hal tersebut kepada Febrie.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap komunikasi antara Ferry dan Febrie setelah uang diterima. Ferry disebut melaporkan bahwa uang tersebut sudah diterima, kemudian Febrie memberikan respons dan meminta agar uang tersebut “didinginkan” terlebih dahulu.

Jaksa kemudian menyebut uang tunai tersebut diamankan dan disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Investigasi Pencemaran Sungai Cisadane Berlanjut, Tiga Industri di Teluknaga Disegel Pemprov Banten

Dugaan pemerasan tersebut menjadi bagian dari perkara hukum yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Febrie juga didakwa dengan ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.

Untuk dugaan pemerasan, Febrie antara lain didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dakwaan terkait TPPU menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Dalam perkara yang sama, pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin juga berstatus sebagai terdakwa dan menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Baca Juga:  Kasus LPEI, Empat Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam penyidikan perkara TPPU yang menyeret Febrie bersama terdakwa lainnya.

Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Selain itu, terdapat 27 lembar saham perusahaan, uang valuta asing, serta sejumlah dokumen yang turut disita.

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci mengenai kepemilikan masing-masing aset tanah dan bangunan tersebut. Penyitaan aset itu menjadi bagian dari proses penyidikan perkara TPPU yang sedang berjalan.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *