Pemprov DKI Jakarta Bebastugaskan Guru SMKN 27 yang Diduga Lakukan Kekerasan

Indonesiaku.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap tegas terhadap dugaan kekerasan dan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMK Negeri 27 Jakarta. Guru tersebut telah dibebastugaskan dari sekolah dan ditegaskan tidak akan mendapatkan kesempatan untuk kembali menjadi pendidik di Jakarta.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan maupun pelecehan di lingkungan pendidikan.

Menurut Chico, guru yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjalankan tugasnya di SMKN 27 Jakarta. Pembebastugasan tersebut dilakukan setelah dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap sejumlah siswa mencuat ke publik.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Pramono sebelumnya menegaskan bahwa dirinya telah meminta pemberian sanksi yang keras dan tegas kepada guru tersebut.

Baca Juga:  PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Jawa, Tambahan Batu Bara Jadi Kunci Keandalan Pasokan

Pramono juga menyatakan bahwa guru yang bersangkutan tidak akan diberikan kesempatan untuk menjadi tenaga pendidik kembali di sekolah-sekolah yang berada di Jakarta.

Menurut Pramono, tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut telah mencoreng marwah tenaga pendidik. Profesi guru memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan pendidikan dan pembentukan karakter siswa.

Pramono menilai dugaan tindakan tersebut juga telah mencederai kepercayaan publik terhadap tenaga pendidik. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa guru tersebut tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai pendidik di Jakarta.

Dugaan kasus tersebut sebelumnya muncul melalui unggahan seorang pengguna media sosial Threads. Akun @nrfsyahab mengaku pernah menjadi siswa SMP yang dididik oleh guru yang sama.

Dalam unggahannya, pengguna tersebut menyebut guru yang bersangkutan sebagai guru seni budaya. Ia mengklaim bahwa guru tersebut kerap memberikan hukuman fisik kepada siswa yang tidak mampu menghafalkan sejumlah materi pelajaran.

Baca Juga:  Menjelajahi Museum Tekstil Jakarta, Surga Pecinta Batik dan Tenun Indonesia

Materi yang disebut antara lain suling dan pianika. Menurut pengakuan dalam unggahan tersebut, siswa yang tidak hafal akan mendapatkan cubitan.

Pengguna tersebut juga mengaku pernah menjadi korban tindakan tersebut. Ia mengatakan cubitan yang diterimanya sampai menimbulkan lebam atau perubahan warna pada kulit.

Dalam keterangannya, tindakan tersebut disebut tidak hanya dilakukan kepada siswa laki-laki. Siswa perempuan juga disebut mengalami perlakuan serupa.

Unggahan di media sosial tersebut kemudian memunculkan perhatian publik terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya lingkungan sekolah yang aman bagi siswa. Sekolah bukan hanya tempat untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga ruang bagi siswa untuk berkembang tanpa rasa takut terhadap tindakan kekerasan.

Baca Juga:  Kemdiktisaintek Diminta Awasi Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Unpas

Pernyataan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa dugaan kekerasan dan pelecehan di lingkungan sekolah tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi.

Dengan pembebastugasan guru tersebut dari sekolah dan pernyataan bahwa ia tidak akan diberikan kesempatan mengajar kembali di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan siswa.

Pramono juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah merusak kepercayaan publik kepada profesi pendidik. Karena itu, pemerintah memilih memberikan sanksi tegas agar guru tersebut tidak kembali menjalankan tugas sebagai pendidik di wilayah Jakarta.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *