Indonesiaku.co – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Perkara tersebut sebelumnya telah disertai tuntutan pidana penjara, denda, dan uang pengganti terhadap para terdakwa.
Keempat terdakwa adalah Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) Handoko Limaho.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan perkara yang menjerat Ryan Wahyudi dan terdakwa lainnya telah memasuki agenda pembacaan putusan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Edward Agus.
Dalam perkara tersebut, keempat terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa.
Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan. Sementara Handoko Limaho dituntut 11 tahun penjara dan Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara.
Keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa menuntut pidana pengganti berupa penjara selama 190 hari.
Tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti diajukan terhadap Handoko dan Liu. Handoko dituntut membayar Rp346,47 miliar, sedangkan Liu dituntut membayar Rp646,35 miliar.
Dengan demikian, total uang pengganti yang dituntut terhadap kedua terdakwa tersebut mencapai sekitar Rp992,82 miliar.
Jaksa juga mengajukan ketentuan pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayarkan. Handoko dituntut menjalani pidana pengganti selama 5 tahun 6 bulan, sedangkan Liu selama 6 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional pada LPEI periode 2015–2023. Berdasarkan dakwaan, Handoko dan Liu diduga mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen yang disebut dalam dakwaan antara lain studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Menurut dakwaan, dokumen tersebut mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Handoko dan Liu juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit. Selain itu, pencairan fasilitas pembiayaan diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Para terdakwa diduga turut serta melakukan sejumlah perbuatan pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***