Uang 240 Ribu Dolar AS hingga Mobil Mewah Disita Kejagung dalam Kasus MBG

Indonesiaku.co – Penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025–2026 terus bergulir. Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah aset dan uang tunai milik para tersangka telah disita.

Salah satu temuan yang menjadi bagian dari penyitaan adalah uang tunai sebesar 240 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut ditemukan penyidik di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Uang tunai tersebut merupakan bagian dari aset yang disita dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Dadan diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 sampai 2 Juni 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Baca Juga:  T. Rahmatsyah Putra Diduga Terima Rp3,49 Miliar, Ini Rincian Uang Delapan Tersangka KPK

Selain 240 ribu dolar AS, penyidik menemukan uang tunai sebesar 20 ribu dolar AS beserta sejumlah uang rupiah di dalam mobil Honda WR-V. Dari mobil Toyota Avanza, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp24,5 juta.

Tidak berhenti pada temuan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540,29 juta dari Dadan. Berbagai barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses hukum perkara.

Total aset Dadan yang disita penyidik diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp8.436.069.815. Salah satu aset yang turut diamankan adalah jam tangan Rolex yang diperkirakan bernilai Rp300 juta.

Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix milik Dadan. Penyitaan terhadap kendaraan dan barang lainnya dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  Kesigapan Guru dan Polisi Cegah Kepanikan Usai Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15

Selain aset Dadan, penyidik menyasar aset milik tersangka lain. Sony Sonjaya, yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi sejak 17 September 2025 sampai 2 Juni 2026, juga menjadi salah satu pihak yang asetnya disita.

Dari Sony, penyidik menyita satu jam tangan Bell & Ross. Selain itu, terdapat sejumlah perhiasan dan batu permata yang ikut diamankan.

Barang yang disita mencakup cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, serta hessonite alami. Sejumlah cincin lain dan satu batu permata berwarna biru muda transparan juga menjadi bagian dari barang yang disita.

Penyidik kemudian menyita aset milik Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta. Dari Asep, dua kendaraan, yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T, diamankan.

Baca Juga:  Ribuan SPPG Tersebar di Tiga Wilayah Kena Suspend BGN, Jawa-Bali-Madura Terbanyak

Uang tunai dalam mata uang asing juga ditemukan dari Asep. Penyidik menyita 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh aset yang disita telah mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Menurut Anang, aset yang telah disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Penyitaan berbagai aset tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada proses pemeriksaan para tersangka, tetapi juga mengamankan aset yang nantinya dapat digunakan dalam proses pemulihan terkait perkara.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *