CCTV Rusak Saat Demo, Pemprov DKI Jakarta Diminta Cari Pelaku

Indonesiaku.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mendalami kerusakan sejumlah kamera pengawas atau CCTV yang terjadi saat aksi penyampaian pendapat pada Kamis (27/8). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan kerusakan tersebut bukan bagian dari upaya pemerintah untuk menghentikan sistem pemantauan selama demonstrasi berlangsung.

Pramono secara tegas membantah isu yang menyebut Pemprov DKI sengaja mematikan CCTV ketika aksi berlangsung di sejumlah kawasan Jakarta. Ia mengatakan seluruh sistem pemantauan tetap termonitor dan pemerintah memiliki data mengenai kondisi CCTV.

“Tidak benar bahwa ada upaya untuk mematikan CCTV dan sebagainya karena semuanya termonitor dan kami mempunyai data untuk itu,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin.

Meski demikian, Pramono tidak menampik adanya CCTV yang mengalami kerusakan. Menurutnya, kerusakan tersebut terjadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satu lokasi yang disebut mengalami persoalan adalah kawasan Pejompongan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Bertolak ke Kalimantan, Pimpin Langsung Penanganan Karhutla

Karena itu, Pramono meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana kerusakan tersebut terjadi. Upaya tersebut sekaligus dilakukan untuk menemukan pihak yang diduga melakukan perusakan.

Sebelumnya, Pramono telah memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Marulina Dewi agar mencari pelaku perusakan CCTV. Pemerintah daerah diminta tidak membiarkan kerusakan fasilitas publik tanpa penanganan.

Jika pihak yang melakukan perusakan berhasil ditemukan, Pramono meminta agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa fasilitas publik merupakan bagian dari sarana yang digunakan masyarakat sehingga perusakannya tidak dapat dibenarkan.

Pramono juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan fasilitas publik di Jakarta tetap dapat berfungsi dengan baik ketika aksi berlangsung. Pernyataan itu disampaikan untuk menggambarkan kondisi umum fasilitas kota setelah adanya demonstrasi.

Baca Juga:  Sebanyak 654 SPPG MBG Diusulkan Tutup Permanen karena Masuk Kategori Kritis

“Tentunya kami sekarang sedang mendalami itu, termasuk yang di Pejompongan. Tetapi saya harus menyampaikan secara keseluruhan sebenarnya pelaksanaan ketika terjadi demo kemarin hampir semua fasilitas publik kita itu berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Menurut Pramono, aksi demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat selama kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan perusakan maupun aksi anarkis. Pramono menilai tindakan semacam itu justru bertentangan dengan tujuan penyampaian aspirasi karena dapat mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, sebagai negara demokrasi, demo itu diperkenankan, diizinkan selama mengikuti prosedur dan sebagainya,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas publik tidak mendapat dukungan dari masyarakat. Pemerintah, menurutnya, tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi pada saat bersamaan perlu menjaga ketertiban serta fasilitas yang menjadi milik bersama.

Baca Juga:  Galeri Nasional Indonesia, Tempat Terbaik Menikmati Seni, Sejarah, dan Budaya dalam Satu Destinasi

“Tetapi kalau kemudian melakukan pengrusakan, anarkis, dan sebagainya, tentunya tidak ada masyarakat yang kemudian memberikan support untuk itu,” kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta kini masih menunggu hasil pendalaman mengenai kerusakan CCTV tersebut. Pemerintah juga berupaya memastikan sistem pengawasan dan berbagai fasilitas publik tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pramono berharap persoalan kerusakan CCTV dapat segera diketahui secara jelas, termasuk pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, fasilitas publik yang mengalami kerusakan dapat ditangani dan dugaan pelanggaran hukum dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah daerah kembali mengingatkan bahwa penyampaian pendapat tetap memiliki ruang dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, pelaksanaan aksi harus berjalan secara tertib tanpa mengorbankan fasilitas publik maupun kepentingan masyarakat.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *