Hotman Paris Sebut Tan Kian Hanya Rekan KSO Benny Tjokrosaputro, Bukan Pelaku Korupsi Asabri

Indonesiaku.co – Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 kembali menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan mengenai posisi pengusaha properti Tan Kian dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa Tan Kian tidak memiliki keterlibatan langsung dalam dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana berkembang di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan usai Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Hotman, hubungan Tan Kian dengan perkara tersebut hanya berkaitan dengan kerja sama operasional atau kerja sama usaha (KSO) bersama Benny Tjokrosaputro, yang merupakan salah satu pihak yang sebelumnya telah terjerat dalam kasus korupsi PT Asabri.

Ia menjelaskan bahwa objek kerja sama tersebut adalah tanah milik pribadi Benny Tjokrosaputro. Karena merupakan aset pribadi, tanah tersebut tidak memiliki hubungan dengan aset PT Asabri maupun keuangan negara.

Baca Juga:  Kesigapan Guru dan Polisi Cegah Kepanikan Usai Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15

Hotman menambahkan bahwa tanah yang menjadi objek kerja sama tersebut telah disita oleh Kejaksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Bahkan, aset tersebut juga telah melalui proses pelelangan sehingga menurutnya tidak ada keuntungan ataupun hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh Tan Kian.

Berdasarkan kondisi tersebut, Hotman menilai tidak tepat apabila Tan Kian dikaitkan sebagai pihak yang mengambil atau menikmati aset PT Asabri. Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang menjadi bagian dari perkara telah ditangani sesuai prosedur hukum.

Selain menjelaskan posisi Tan Kian, Hotman juga membantah tuduhan mengenai adanya pemberian uang kepada kliennya, Febrie Adriansyah. Ia memastikan bahwa tidak pernah ada aliran dana sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai informasi yang beredar.

Baca Juga:  Kronologi Muhammad Rasya Sebelum Meninggal, Demam Tinggi hingga Muncul Ruam di Tubuh

Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan pemberian suap, maka pihak yang diduga sebagai pemberi suap semestinya juga diproses sebagai tersangka. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan Tan Kian hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Hotman juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan perkara korupsi PT Asabri, termasuk hingga tahap peninjauan kembali (PK), tidak pernah ada majelis hakim yang mempermasalahkan status Tan Kian sebagai saksi. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu fakta yang menunjukkan bahwa Tan Kian tidak diposisikan sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa Tan Kian telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa Tan Kian merupakan salah satu dari 15 saksi yang telah diperiksa penyidik.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Memasuki Babak Baru, Penyidik Sita Aset Senilai Rp476 Miliar

Budi menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Tan Kian masih sebagai saksi dan belum mengalami perubahan. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan sebelum perkara tersebut dialihkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung.

Sebagai tindak lanjut dari pelimpahan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan. Ketiga sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Proses penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik Kejaksaan Agung terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *