Nakhoda KM Virgo Transport 8 Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kapal Tenggelam

Indonesiaku.co – Penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 kini berada di bawah Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri. Setelah perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan, penyidik menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, penyidik Baharkam Polri telah menangani perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 setelah menerima pelimpahan dari Polda Kalimantan Selatan.

Dalam proses penyidikan tersebut, Arief Yunianto ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap nakhoda tersebut.

Arief ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan. Penahanan dilakukan ketika proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan KM Virgo Transport 8 terbalik dan tenggelam.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penculikan di Mangga Besar Masih Diselidiki, Polisi Telusuri Keberangkatan Korban ke Malaysia

Kukuh menjelaskan bahwa penanganan perkara belum selesai dengan penetapan satu tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lain yang kemungkinan memiliki pertanggungjawaban terkait kecelakaan tersebut.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Arief Yunianto dikenakan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus KM Virgo Transport 8 terjadi ketika kapal tersebut melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal berangkat pada Sabtu (12/9/2026). Dalam pelayaran tersebut, kapal dilaporkan menghadapi kondisi cuaca buruk.

Baca Juga:  Kapal Yacht Selandia Baru Selamatkan Delapan ABK KM Teluk Bara di Laut Maluku

Pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa. Kapal kemudian ditemukan pada hari yang sama dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo.

Kecelakaan tersebut kemudian memicu operasi pencarian dan pertolongan yang melibatkan berbagai unsur. Tim SAR gabungan melakukan pencarian melalui jalur laut, darat, hingga penyelaman di sekitar lokasi kapal.

Operasi SAR masih berlangsung ketika proses hukum mulai memasuki tahap penyidikan oleh Baharkam Polri. Hingga Rabu (30/9/2026), sebanyak 186 orang dari total 243 orang dalam manifes telah ditemukan.

Sebanyak 108 orang ditemukan selamat, sementara 78 orang dinyatakan meninggal dunia. Adapun 57 korban lainnya masih belum ditemukan dan terus dicari oleh tim SAR gabungan.

Baca Juga:  Suahasil Nazara Kembali ke Puncak Kementerian Keuangan, Kini Emban Tugas Menjaga APBN

Penetapan Arief sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum kecelakaan tersebut. Di saat yang sama, penyidik masih mendalami berbagai informasi untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, pencarian korban tetap dilakukan oleh tim SAR. Upaya penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8 berlangsung dalam dua sisi, yakni pencarian terhadap korban yang masih hilang dan penyidikan untuk mengungkap perkara kecelakaan kapal.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *