BGN Larang Praktik Percaloan dalam Pembukaan dan Aktivasi SPPG

Indonesiaku.co – Badan Gizi Nasional (BGN) mengaktifkan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 16 provinsi pada 2 Oktober 2026. Aktivasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan aktivasi dilakukan terhadap SPPG yang telah diprioritaskan berdasarkan sistem dan data yang dimiliki lembaganya. Perluasan tersebut menyasar wilayah timur Indonesia yang masih membutuhkan akses layanan MBG.

Dari 480 SPPG yang diaktifkan, sebanyak 211 merupakan SPPG mitra mandiri. Sementara itu, 269 lainnya merupakan SPPG terpencil. Seluruhnya tersebar di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota.

Provinsi yang masuk dalam aktivasi tersebut meliputi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Bara Api Diduga Terbawa Angin dari Jedong hingga Membakar TPA Supit Urang

Sudaryono menjelaskan bahwa pembukaan SPPG dilakukan secara terpusat oleh BGN. Penentuan lokasi dan waktu aktivasi mengacu pada sistem serta database BGN dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas wilayah.

Karena proses tersebut dilakukan secara terpusat, Sudaryono meminta masyarakat berhati-hati apabila menemukan pihak yang mengaku dapat membantu pembukaan atau aktivasi SPPG dengan meminta bayaran. BGN menegaskan tidak memberikan kewenangan kepada asosiasi maupun individu untuk menjadi perantara proses tersebut.

Selain memperluas layanan, BGN juga memperketat pengawasan terhadap operasional SPPG. Sudaryono meminta setiap CCTV di dapur SPPG dapat terhubung ke kantor pusat. Sistem tersebut nantinya akan diberikan dukungan teknologi AI untuk membantu mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga:  Temuan CCTV Bikin Komisi XIII Pertanyakan Informasi soal Fasilitas Lapas Cibinong

Contoh yang disampaikan Sudaryono adalah aktivitas petugas yang memotong kubis di lantai atau tidak menggunakan sarung tangan. Melalui sistem pemantauan, tindakan yang tidak sesuai dengan standar kebersihan tersebut diharapkan dapat teridentifikasi.

Mitra juga diminta tidak lepas tangan dalam mengawasi operasional dapur. Pengawasan harus dilakukan untuk memastikan proses memasak berlangsung sesuai ketentuan dan MBG benar-benar diterima oleh penerima manfaat yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah juga diminta ikut melakukan inspeksi mendadak. Bupati, wali kota, dan pemerintah daerah diharapkan memeriksa SPPG secara langsung, termasuk pada pukul 02.00 hingga 03.00 ketika proses persiapan makanan berlangsung.

Dalam pemeriksaan tersebut, pemda diminta menggunakan checklist untuk mengevaluasi kebersihan, kedisiplinan petugas, serta aspek lain yang harus tersedia di dapur. Pengawasan ini diharapkan dapat melengkapi pemantauan yang dilakukan BGN melalui sistem terpusat.

Baca Juga:  BGN Tanggung Biaya Perawatan 57 Pelajar yang Mengalami Keluhan Kesehatan di Kendari

Aktivasi 480 SPPG juga belum berarti seluruh dapur langsung memberikan makanan kepada penerima manfaat. Setelah aktivasi, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan, termasuk pelatihan bagi penjamah makanan serta pendataan dan penetapan jumlah penerima manfaat secara bertahap.

BGN memproyeksikan SPPG yang diaktivasi pada 2 Oktober dapat mulai beroperasi sekitar tiga hingga empat pekan setelah aktivasi, tergantung kesiapan masing-masing dapur dan pemenuhan tahapan yang diperlukan.

Perluasan tersebut menunjukkan bahwa BGN tidak hanya menambah jumlah fasilitas MBG, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan. Penggunaan CCTV, pemantauan berbasis teknologi, keterlibatan mitra, dan inspeksi pemerintah daerah menjadi bagian dari pengelolaan SPPG di berbagai wilayah Indonesia.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *