TikTok dan Apple Didenda Korea Selatan atas Pelanggaran Data Pribadi

Indonesiaku.co – Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan teknologi internasional yang dinilai melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Dalam keputusan terbarunya, TikTok dikenai denda sebesar 10,3 miliar won, sedangkan dua anak perusahaan Apple menerima sanksi sebesar 252 juta won.

Kasus TikTok menjadi perhatian utama karena melibatkan jutaan pengguna di Korea Selatan. Berdasarkan hasil investigasi, platform media sosial tersebut mengumpulkan data perilaku sekitar 9,45 juta pengguna melalui perangkat pelacak yang tersebar di berbagai situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Melalui teknologi pelacakan tersebut, TikTok dapat mengetahui aktivitas digital pengguna di luar aplikasinya. Informasi itu kemudian dipakai untuk membangun profil perilaku sehingga iklan yang ditampilkan dapat disesuaikan dengan minat masing-masing pengguna.

Baca Juga:  Andy Burnham Tegaskan Kepentingan Inggris Lebih Utama daripada Kedekatan dengan AS

PIPC menyatakan bahwa praktik tersebut dilakukan tanpa memberikan informasi yang memadai kepada pengguna mengenai mekanisme pengumpulan dan penggunaan data.

Menurut otoritas, transparansi merupakan prinsip utama dalam perlindungan data pribadi. Setiap individu berhak mengetahui bagaimana informasi pribadinya diproses serta untuk tujuan apa data tersebut digunakan.

Karena tidak memenuhi kewajiban tersebut, TikTok dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan. Selain membayar denda, perusahaan juga diwajibkan melakukan perbaikan sistem agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, Apple juga mendapat sanksi terkait layanan Siri. Komisi menemukan bahwa perusahaan pernah mengumpulkan rekaman suara pengguna beserta transkrip percakapannya tanpa persetujuan yang lengkap.

Baca Juga:  Rencana Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza Dapat Dukungan Pendanaan Awal dari AS

Apple diketahui mulai meminta izin perekaman suara sejak Oktober 2019. Namun, menurut PIPC, perusahaan belum memperoleh persetujuan khusus untuk pengumpulan transkrip percakapan yang dihasilkan dari rekaman tersebut.

Walaupun nilai denda Apple jauh lebih kecil dibandingkan TikTok, otoritas tetap menilai pelanggaran tersebut cukup serius karena menyangkut data pribadi yang bersifat sensitif.

Keputusan ini memperlihatkan bahwa Korea Selatan semakin memperketat pengawasan terhadap perusahaan digital yang mengelola data masyarakat.

Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital, volume data pribadi yang dikumpulkan perusahaan juga semakin besar. Hal itu membuat pemerintah memperkuat regulasi guna mencegah penyalahgunaan informasi pengguna.

PIPC menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memperoleh persetujuan pengguna sebelum memproses data pribadi.

Baca Juga:  Hyeopjae Beach Jadi Destinasi Favorit di Jeju untuk Liburan Santai Bersama Keluarga

Kasus TikTok dan Apple diperkirakan menjadi acuan bagi perusahaan teknologi lainnya untuk memperbaiki kebijakan privasi mereka. Kegagalan mematuhi aturan perlindungan data dapat berujung pada sanksi finansial yang besar serta menurunkan kepercayaan publik.

Melalui penegakan hukum ini, pemerintah Korea Selatan berharap ekosistem digital tetap berkembang dengan tetap menghormati hak masyarakat atas keamanan dan privasi data pribadi.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *