Indonesiaku.co – Penanganan kasus dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, memasuki perkembangan baru.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan sejumlah langkah pengumpulan informasi dan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyampaikan bahwa Subdirektorat Jatanras telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik juga mengumpulkan rekaman dari sekitar 26 titik CCTV yang berada di lokasi kejadian maupun sejumlah titik lain.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengungkap dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang dilaporkan menimpa Hafidz. Rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi menjadi bagian dari bahan yang didalami penyidik untuk menyusun kronologi peristiwa.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, dan kain sarung hitam-putih. Seluruh barang tersebut dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk dianalisis.
Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium yang dapat memastikan keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana. Polisi juga belum menyampaikan identitas terduga pelaku ataupun kesimpulan akhir dari penyidikan.
Sebelum perkara ditingkatkan, BEM UI lebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengatakan pelaporan dilakukan setelah berkoordinasi dan memperoleh persetujuan dari korban.
Menurut keterangan yang disampaikan saat pelaporan, insiden terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
Saat itu, Hafidz sedang dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor seusai menghadiri konsolidasi organisasi.
Korban dilaporkan mengalami sejumlah cedera, mulai dari cedera kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, hingga lecet di bagian punggung dan kaki. Hafidz sempat menerima perawatan medis dan kini sedang menjalani pemulihan.
Dalam proses pelaporan, BEM UI membawa dokumen pendukung berupa hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada kepolisian terkait kondisi korban setelah kejadian.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan kasus ini. Namun, proses hukum masih berjalan dan berbagai bukti perlu ditelaah lebih lanjut sebelum kepolisian menyampaikan kesimpulan.
Masyarakat masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan CCTV, keterangan saksi, dan analisis barang bukti. Seluruh proses tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian kejadian serta memberikan kepastian hukum bagi korban.***