Indonesiaku.co – Badan Gizi Nasional (BGN) tidak hanya menangguhkan operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 dapur yang masuk kategori kritis.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi ketentuan kebersihan, sanitasi, dan kelayakan layanan.
Usulan penutupan permanen tersebut telah disampaikan kepada pimpinan BGN. Dapur MBG yang masuk kategori kritis akan diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk memenuhi ketentuan. Apabila persyaratan tidak dipenuhi, SPPG tersebut dapat ditutup secara permanen.
Dari 654 SPPG yang masuk dalam daftar usulan penutupan permanen, sebanyak 447 SPPG sebenarnya telah mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SPPG tersebut tidak memenuhi syarat dan kelayakan yang ditentukan.
Kemudian, sebanyak 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS. Sementara itu, delapan SPPG lainnya belum mengonfirmasi status pendaftarannya. Data tersebut menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan penindakan terhadap SPPG yang belum memenuhi standar.
Sebelumnya, BGN telah menangguhkan operasional 1.276 SPPG di seluruh Indonesia. Penangguhan dilakukan karena dapur-dapur tersebut belum memenuhi persyaratan SLHS. Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih berada dalam proses pendaftaran SLHS, 447 SPPG telah mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat, dan delapan SPPG belum terkonfirmasi statusnya.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat menjadi dasar utama dalam setiap keputusan. Menurutnya, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti penting bahwa proses penyediaan makanan telah memperhatikan standar higiene dan sanitasi.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi,” ujar Ketut.
Ketut juga menyampaikan bahwa BGN akan melakukan pemeriksaan langsung atau on the spot terhadap SPPG di seluruh Indonesia. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kelayakan dapur, kebersihan fasilitas, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) berjalan sesuai ketentuan.
BGN menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap kesalahan yang dapat berisiko terhadap kesehatan penerima manfaat. Karena itu, penangguhan dan usulan penutupan permanen menjadi bagian dari pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program MBG.
Dari sisi wilayah, 1.276 SPPG yang ditangguhkan terdiri atas 239 SPPG di Wilayah I atau Sumatera. Sebanyak 927 SPPG berada di Wilayah II atau Jawa. Sementara itu, 110 SPPG berada di Wilayah III yang mencakup daerah di luar Sumatera dan Jawa.
Meski sejumlah SPPG dihentikan sementara, BGN memastikan layanan pemenuhan gizi tetap berjalan. BGN menyiapkan mekanisme pengalihan layanan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas yang memadai.
Selain itu, BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk membantu SPPG yang masih berupaya memenuhi persyaratan. SPPG yang telah melengkapi seluruh ketentuan dapat kembali beroperasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa BGN tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga membuka ruang pembinaan bagi SPPG yang masih memiliki komitmen untuk memperbaiki standar layanan. Namun, bagi dapur yang tidak memenuhi ketentuan, penutupan permanen tetap menjadi opsi yang disiapkan.***