Tim 9 Kejagung Amankan Puluhan Aset dalam Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah

Indonesiaku.co – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak akhir. Tim 9 Kejaksaan Agung mengungkap telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari tanah dan bangunan hingga saham dan sejumlah barang bukti lainnya.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan terdapat sekitar 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan yang telah disita selama proses penyidikan. Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar.

Informasi mengenai penyitaan itu disampaikan Rudi di Jakarta, Selasa. Menurut dia, penyitaan menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penyidikan yang saat ini sudah berada pada tahap finalisasi.

Rudi belum mengungkap siapa saja pihak yang tercatat sebagai pemilik dari puluhan aset tanah dan bangunan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan aset-aset tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara.

Baca Juga:  Sea World Indonesia Hadirkan Pengalaman Menjelajah Kehidupan Laut dalam Satu Destinasi

Selain 38 objek tanah dan/atau bangunan, penyidik Tim 9 juga menyita 27 lembar saham perusahaan. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari aset yang ditelusuri dalam penyidikan dugaan TPPU.

Penyidik juga memasukkan sejumlah uang valuta asing sebagai barang bukti. Uang tersebut sebelumnya telah disita oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelum kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Tidak hanya aset dan uang, penyidik juga menerima dokumen dalam jumlah besar. Sebanyak 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya menjadi bagian dari barang bukti yang ditangani dalam perkara tersebut.

Rudi menjelaskan, dugaan TPPU yang sedang disidik memiliki tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga:  Radar MBG Buka Akses Pengawasan Publik, Menu hingga Kandungan Gizi Bisa Dipantau

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penerbitan surat perintah penyidikan itu dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Polri.

Dalam pelimpahan tersebut terdapat emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti itu kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Tim 9 kini telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Mereka adalah Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Rudi mengatakan proses penanganan perkara sudah berada pada tahap finalisasi. Setelah proses tersebut selesai, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Panduan Harga MacBook M4 Terbaru di Indonesia, Pilih Air M4 atau Pro M4 Sesuai Kebutuhan

Perkara tersebut merupakan salah satu rangkaian kasus yang sebelumnya dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Setelah menerima pengalihan perkara, Kejagung juga menerbitkan sejumlah sprindik untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam beberapa perkara lainnya.

Sementara dalam perkara korupsi penanganan perkara, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Don Ritto, yang merupakan seorang pengacara, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *