RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Diusulkan

Indonesiaku.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah menjadi pembahasan di DPR RI diusulkan mencakup 13 jenis tindak pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa daftar tersebut menunjukkan mekanisme perampasan aset nantinya tidak hanya berkaitan dengan perkara korupsi.

Perampasan aset merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam pembahasan RUU tersebut, cakupan tindak pidana yang diusulkan menjadi dasar penerapan perampasan aset mencakup sejumlah kejahatan dengan karakteristik berbeda.

Habiburokhman menyebut tindak pidana korupsi sebagai jenis pertama. Selanjutnya terdapat tindak pidana narkoba dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, serta tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Selain itu, daftar tersebut mencakup tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Tindak pidana di bidang perpajakan juga termasuk dalam usulan, disusul tindak pidana di bidang perbankan dan perasuransian.

Baca Juga:  Mapolda Jabar hingga Polres Wajib Bebas Vape, Pengunjung Kantor Polisi Juga Harus Patuh

Tiga jenis tindak pidana lainnya adalah tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.

Luasnya cakupan tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset tidak terlepas dari persoalan perlindungan hak masyarakat. Habiburokhman mengatakan terdapat kekhawatiran bahwa aturan tersebut nantinya dapat berdampak kepada masyarakat yang tidak berstatus sebagai pejabat.

Namun, dia menegaskan bahwa prinsip persamaan di muka hukum berlaku bagi seluruh warga negara. Menurutnya, seseorang yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan tanpa mempertimbangkan latar belakang ataupun jabatan.

Pada saat yang sama, dia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kewenangan perampasan aset harus memiliki batas dan mekanisme pengawasan yang memadai agar tidak digunakan untuk kepentingan di luar tujuan penegakan hukum.

Baca Juga:  Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Militer Thailand, Perkuat Hubungan Pertahanan Indonesia-Thailand

Habiburokhman secara khusus menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan. Dia mengatakan jangan sampai UU Perampasan Aset digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Atas dasar itu, Komisi III DPR sedang mencari formula pengawasan yang dianggap mampu menjaga pelaksanaan aturan tersebut. Menurut Habiburokhman, diperlukan lembaga yang kuat untuk mengawasi dan menindak aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Pelanggaran oleh aparat, menurut dia, tidak cukup hanya ditangani melalui mekanisme internal. Oknum yang menyalahgunakan kewenangan harus dapat menghadapi sanksi yang sesuai, baik dalam aspek etika, profesi, maupun pidana.

Hal tersebut menjadi penting karena penerapan perampasan aset akan memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang efektif, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga:  Pemprov DKI Tetapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Publik, Berlaku Sehari Penuh Saat HUT RI

Habiburokhman menekankan bahwa pemberlakuan UU Perampasan Aset membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan memiliki integritas. Artinya, keberadaan aturan yang kuat harus berjalan beriringan dengan kualitas lembaga dan aparat yang melaksanakannya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya menyangkut daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset. DPR juga perlu memastikan aturan tersebut memiliki kepastian hukum, mekanisme pengawasan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *