Demo di Depan DPR, Massa AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Indonesiaku.co – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026.

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah desakan agar DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.

Aksi tersebut mendapat respons dari sejumlah anggota DPR yang datang menemui massa. Anggota Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Andre Rosiade mengatakan pimpinan DPR telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh massa AMPB.

Tidak hanya menerima aspirasi, DPR juga membuka ruang bagi perwakilan massa untuk memberikan masukan secara langsung dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Perwakilan AMPB nantinya dapat menyampaikan keterangan dan pandangan kepada Komisi III DPR RI yang berkaitan dengan pembahasan regulasi tersebut.

“Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Andre saat menemui peserta aksi di depan Gedung DPR RI.

Baca Juga:  Pemprov DKI Kirim Bantuan Pangan, Medis hingga Toren Air untuk Korban Gempa NTT

Menurut Andre, kesempatan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya disampaikan massa AMPB kepada pimpinan DPR. Dengan demikian, tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi tidak hanya diterima secara simbolis, tetapi juga mendapatkan ruang untuk dibawa ke dalam proses pembahasan di parlemen.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Andre mengatakan pimpinan DPR menargetkan aturan tersebut dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” ujar Andre.

Pernyataan tersebut menjadi komitmen yang disampaikan DPR kepada massa yang melakukan aksi. Bahkan, Andre menyebut pimpinan DPR siap mengambil konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.

Baca Juga:  Demonstrasi di DPR Picu Pengalihan Rute, Menhub Pastikan Transportasi Tetap Aman

“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” kata Andre.

Dalam aksi tersebut, komunikasi antara massa dan anggota parlemen berlangsung secara langsung. Sejumlah anggota DPR tampak naik ke mobil komando untuk berdialog dengan peserta demonstrasi.

Andre Rosiade, Rieke Dyah Pitaloka, dan Ahmad Heryawan terlihat menemui massa bersama Koordinator AMPB Supriyono alias Botok. Kehadiran anggota DPR tersebut menjadi bagian dari respons parlemen terhadap aspirasi yang disampaikan dalam aksi.

Bagi AMPB, pemberantasan korupsi menjadi salah satu isu utama yang ingin mereka dorong melalui demonstrasi. Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, massa juga membawa tuntutan agar koruptor mendapatkan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati.

RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui mekanisme perampasan aset. Dalam konteks aksi tersebut, masyarakat meminta DPR tidak menunda penyelesaian regulasi yang telah lama menjadi pembahasan publik.

Baca Juga:  Program Biodiesel B50 Dorong Hilirisasi Sawit, Prabowo Pastikan Petani Jadi Penerima Manfaat Utama

DPR kemudian menawarkan ruang partisipasi kepada perwakilan AMPB dalam pembahasan bersama Komisi III. Langkah tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan langsung kepada pihak legislatif.

Setelah adanya pertemuan tersebut, proses berikutnya akan bergantung pada pembahasan yang dilakukan DPR bersama pihak-pihak terkait. Target 15 Desember 2026 yang disampaikan Andre menjadi tenggat yang kini mendapat perhatian.

Aksi AMPB menunjukkan bahwa tuntutan terhadap pemberantasan korupsi masih menjadi isu yang mendapatkan perhatian masyarakat. Sementara itu, DPR menyatakan telah menerima aspirasi tersebut dan membuka ruang dialog untuk melibatkan perwakilan masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *