184 Ribu Akun Anak Dinonaktifkan Meta Pemerintah Minta Langkah Pelindungan Dipercepat

Indonesiaku.co – Meta telah menonaktifkan sebanyak 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 13 tahun sebagai bagian dari langkah penerapan aturan pelindungan anak di Indonesia.

Data tersebut disampaikan Meta kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pembahasan mengenai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Berdasarkan laporan Meta, penonaktifan tersebut dilakukan selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Dari total 184 ribu akun yang dinonaktifkan, sebanyak 85 ribu merupakan akun Instagram dan 99 ribu lainnya merupakan akun Facebook.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari pemerintah sebagai bagian awal dari upaya Meta menyesuaikan layanan mereka dengan aturan pelindungan anak di Indonesia. Namun, pemerintah meminta perusahaan mempercepat penerapan ketentuan tersebut dengan target yang lebih jelas.

Baca Juga:  Komdigi Dorong Transparansi Algoritma Media Sosial, Meutya Hafid Soroti Hak Pengguna atas Informasi

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Meutya saat bertemu Wakil Direktur dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta Kevin J. Martin serta Wakil Direktur dan Kepala Keamanan Global Meta Antigone Davis di New York pada Rabu, 23 September 2026.

Meutya menilai Meta memiliki tanggung jawab besar karena layanan yang berada di bawah perusahaan tersebut digunakan secara luas di Indonesia. Pemerintah kemudian meminta penguatan kontrol usia, desain produk yang lebih aman, penegakan aturan secara konsisten, dan pelaporan berkala yang terukur.

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah pengguna berusia di bawah 16 tahun. Meutya meminta Meta menyusun rencana akselerasi untuk pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut pada Facebook, Instagram, dan Threads.

Baca Juga:  iPhone Air 2 Dirumorkan Hadir dengan RAM 12 GB dan Dua Kamera 48 MP, Ini Bocoran Spesifikasinya

Permintaan itu berkaitan dengan penerapan PP Tunas yang mengatur pelindungan anak pada layanan digital. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Tunas. Aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam memenuhi kewajiban pelindungan anak.

Kemkomdigi juga telah melakukan evaluasi terhadap penerapan PP Tunas setelah enam bulan berjalan. Pemerintah menyebut sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital melalui penerapan sejumlah kewajiban dan fitur pelindungan anak pada platform digital.

Dalam pertemuan dengan Meta, pembahasan tidak hanya berfokus pada akun anak. Meutya juga menyoroti penanganan konten yang melanggar hukum Indonesia. Pemerintah meminta Meta mengambil tindakan lebih cepat terhadap konten judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.

Baca Juga:  Vivo S2 Siap Bangkitkan Seri S, Smartphone Baru Ini Diprediksi Meluncur Agustus 2026

Platform juga diminta lebih aktif melakukan peninjauan dan penandaan terhadap konten bermasalah. Pemerintah ingin penanganan konten ilegal tidak hanya dilakukan setelah adanya permintaan pemutusan akses dari pemerintah.

Meutya menegaskan bahwa seluruh perusahaan platform digital global yang menjalankan layanan di Indonesia harus mengikuti peraturan nasional. Pemerintah juga menyatakan memiliki mekanisme sanksi bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban pelindungan anak, mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan akses.***

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *