Indonesiaku.co – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menjalankan seluruh tugas penegakan hukum secara profesional di tengah berbagai dinamika penyidikan perkara korupsi yang sedang berlangsung di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga independensi sekaligus menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Febrie menyampaikan bahwa Kejaksaan menghormati setiap proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang diatur oleh undang-undang sehingga seluruh proses harus dihormati sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa perkembangan suatu perkara kerap menarik perhatian masyarakat, terutama apabila melibatkan dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar atau menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Febrie mengajak masyarakat agar menyikapi setiap informasi secara objektif dan mengedepankan fakta-fakta yang diperoleh melalui proses hukum resmi. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman sekaligus mengganggu jalannya proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan memastikan bahwa berbagai penyidikan yang saat ini menjadi perhatian tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satu perkara yang masih menjadi fokus adalah dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing yang sedang ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus.
Selain itu, Kejaksaan juga terus melanjutkan penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut mendapat perhatian khusus agar seluruh proses pengelolaan anggaran dapat berjalan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Febrie, pengawasan terhadap program strategis nasional merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Dengan demikian, manfaat program benar-benar dapat dirasakan masyarakat tanpa adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tidak hanya fokus pada penanganan perkara pidana, Kejaksaan juga terus menjalankan fungsi lain yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara. Salah satunya melalui keterlibatan dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan berbagai kewajiban administratif.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan negara sekaligus memastikan setiap pihak yang memiliki kewajiban kepada negara memenuhi tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menjalankan fungsi penindakan dan penyelamatan aset, Kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah program prioritas nasional. Pendampingan tersebut bertujuan agar setiap program pemerintah dapat dilaksanakan secara akuntabel dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu program yang mendapatkan perhatian karena menyangkut peningkatan kualitas gizi masyarakat. Selain itu, Kejaksaan juga mendukung pengembangan koperasi desa dan berbagai kebijakan pembangunan nasional lainnya melalui fungsi pengawasan serta pendampingan hukum.
Menurut Febrie, keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga memerlukan tata kelola yang baik, transparansi, dan pengawasan yang kuat. Karena itu, Kejaksaan akan terus menjalankan perannya untuk memastikan seluruh program strategis dapat berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu penyidikan yang sedang berlangsung berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak terhadap terjadinya pemadaman listrik.
Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menjalankan seluruh kewenangannya secara profesional, independen, objektif, dan bertanggung jawab. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat terus bersinergi sehingga proses pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Melalui komitmen tersebut, Kejaksaan ingin memastikan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat luas.***